Bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru memulai atau sedang menjalani masa tinggal di Jepang, Anda diwajibkan untuk melakukan Lapor Diri melalui sistem online yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Peduli WNI adalah portal resmi yang disediakan untuk memfasilitasi berbagai keperluan WNI di luar negeri, termasuk:
Lapor Diri (pendaftaran keberadaan Anda di Jepang).
Pengajuan Layanan Konsuler.
Penyampaian Pengaduan terkait WNI.
Melaporkan diri Anda kini sangat mudah dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses Portal: Kunjungi situs resmi peduliwni.kemlu.go.id melalui peramban (browser) di perangkat Anda.
Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Verifikasi Email: Setelah pendaftaran, buka email yang dikirimkan oleh sistem dan ikuti instruksi untuk memverifikasi akun Anda.
Mulai Lapor: Masuk (Login) ke akun Anda, lalu pilih menu “Lapor Diri”.
Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen pribadi yang diminta, seperti KTP/NIK, Paspor, dan Bukti Alamat Anda di Jepang.
Tunggu Konfirmasi: Setelah mengajukan lapor diri, tunggu konfirmasi dan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak administrator melalui email.
Terima Bukti: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima bukti lapor diri yang sah, lengkap dengan barcode unik.