Dokumen dan
Surat Jepang

Halo, Minnasan!

Untuk memastikan Minnasan hidup dan bekerja dengan lancar, memahami dan mematuhi prosedur administrasi dan kewajiban pajak adalah hal yang sangat penting. Informasi di bawah ini adalah panduan krusial yang harus Anda ketahui dan laksanakan segera setelah kedatangan.

ADMINISTRASI (WAJIB DILAKUKAN)

Kartu Zairyu adalah identitas terpenting pekerja asing di Jepang.

Poin Keterangan Penting Batas Waktu
Kewajiban Membawa
Wajib hukumnya untuk selalu membawa Kartu Zairyu ke mana pun Anda pergi. Tidak membawanya adalah pelanggaran.
Selalu
Masa Berlaku
Pengajuan perpanjangan (izin perpanjangan masa tinggal) harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa di Kantor Imigrasi.
Sebelum Kedaluwarsa
Perubahan Informasi
Jika ada perubahan nama, status keluarga, atau informasi pribadi lainnya, segera lapor ke Kantor Imigrasi.
Dalam waktu 14 hari
Jika Hilang/Rusak
Lapor ke Kantor Polisi, lalu ajukan permohonan penerbitan kembali Kartu Zairyu yang baru di Kantor Imigrasi.
Segera

Prosedur ini harus diselesaikan segera setelah tiba di Jepang atau pindah tempat tinggal.

Poin Keterangan Penting Batas Waktu
Kewajiban Lapor
Wajib mendaftarkan alamat tinggalnya ke Kantor Pemerintahan Daerah (Ward Office/City Hall).
Dalam waktu 14 hari sejak tiba/pindah
Prosedur Pindah
Jika pindah: 1. Lapor Tenshutsu (Pindah Keluar) di kantor lama. 2. Lapor Tennyū (Pindah Masuk) di kantor baru.
Dalam waktu 14 hari
Pembaruan Kartu
Pastikan alamat baru dicetak di bagian belakang Kartu Zairyu Anda saat melapor.
Saat melapor

Nomor identifikasi unik yang penting untuk prosedur sosial dan pajak.

Poin Keterangan Penting
Fungsi Utama
Digunakan untuk administrasi pajak, asuransi sosial (pensiun/kesehatan), dan tunjangan.
Penerbitan
Nomor My Number (12 digit) akan diberikan setelah pendaftaran alamat selesai di Kantor Daerah.
Kewajiban Perusahaan
Anda wajib memberikan nomor My Number kepada perusahaan saat mendaftar sebagai karyawan untuk pelaporan pajak dan asuransi.

BANK DAN KEUANGAN PRIBADI

Hal mendasar untuk menerima gaji dan melakukan transaksi.

Poin Keterangan Penting Batas Waktu
Tujuan
Untuk menerima gaji dari perusahaan dan melakukan transaksi kehidupan sehari-hari.
Segera diurus karena prosesnya bisa memakan waktu.
Dokumen yang Dibutuhkan
Kartu Zairyu, stempel pribadi (hanko/inkan), dan nomor telepon Jepang.
Beberapa bank mungkin meminta bukti alamat.
Pilihan Bank
Bank Pos Jepang (Yūcho Bank) seringkali lebih mudah bagi orang asing untuk membuka rekening.

Digunakan sebagai tanda tangan resmi di Jepang.

Poin Keterangan Penting
Kegunaan
Digunakan sebagai tanda tangan resmi di Jepang, terutama untuk dokumen penting (bank, kontrak sewa, penerimaan barang pos).
Jenis
Cukup stempel yang mengandung nama keluarga (atau nama lengkap) Anda dalam aksara Katakana atau Romaji.
Pendaftaran
Pendaftaran stempel (Jitsuin) hanya wajib untuk hal-hal yang sangat penting (misalnya, pembelian rumah).

KEWAJIBAN PAJAK UTAMA (POTONGAN DARI GAJI)

Sebagai pekerja legal, Anda diwajibkan membayar pajak. Potongan ini umumnya diurus otomatis oleh perusahaan.

Hal mendasar untuk menerima gaji dan melakukan transaksi.

Poin Kunci Penjelasan
Dibayarkan Kepada
Pemerintah Nasional (Kantor Pajak Nasional).
Mekanisme
Dipotong secara otomatis (Gensen Chōshū) dari gaji bulanan Anda oleh perusahaan.
Penyesuaian Akhir Tahun
Perusahaan akan melakukan Penyesuaian Akhir Tahun (Nenmatsu Chōsei) untuk menghitung ulang jumlah pajak sebenarnya, dan selisihnya akan diselesaikan.
Status Residen
Sebagai pekerja yang tinggal lebih dari satu tahun, Anda termasuk dalam kategori Residen, yang berarti penghasilan Anda dari Jepang dikenakan pajak.

Digunakan sebagai tanda tangan resmi di Jepang.

Poin Keterangan Penting
Waktu Penghitungan
Pajak ini dihitung berdasarkan total penghasilan Anda di tahun sebelumnya (Januari hingga Desember).
Pembayaran
Pemotongan Pajak Residen biasanya dimulai pada bulan Juni setiap tahunnya dan juga dipotong otomatis dari gaji bulanan Anda.
Contoh Penting
Pekerja yang baru tiba di Jepang dan mulai bekerja pada tahun 2025 tidak akan membayar Pajak Residen hingga tahun 2026, karena pajak ini baru dihitung berdasarkan penghasilan yang didapatkan di tahun 2025.